Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 42 Tahun 2015

Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 diubah dan harus dibaca sebagai berikut : Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015 sebesar RP. 94.777.663.000,- (sembilan puluh empat milyard tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
07 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan