Ketentuan Pasal 1 diubah dan harus dibaca sebagai berikut : Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015 sebesar RP. 94.777.663.000,- (sembilan puluh empat milyard tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat