ketentuan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43
Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 ten tang Pengelolaaan Keuangan Desa perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Lebih
Lanjut Mengenai Pengelolaan Keuangan Desa;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembarah Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BAB IV APBDESA BAB V PENGELOLAAN BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
- 44 hal
|