pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk peningkatan kualitas bidang kearsipan
dalam rangka mendukung sistem pemerintahan
berbasis elektronik, agar setiap informasi kearsipan
terekam dengan baik dan menjadi bukti
akuntabilitas dan memori kolektif bangsa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pen era pan
Si stem Informasi Kearsipan
Dinamis Terintegrasi, perlu
menyusun peaoman
pen era pan Sistem lnformasi Kearsipan Dinamis
Terintegrasi di
Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bombana;
c.
bahwa
pedoman pen era pan
Si stem lnformasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi sangat dibutuhkan
di Kabupaten Bombana dalam upaya memberi
kepastian, kemudahan, ketertiban, penguatan dan
efektifitas asas penyelenggaraan Sistem Informasi
Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penerapan Sistem lnformasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bombana;
- 1. Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
W akatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 6.
!
I
I
!
I 9.
!
i
!
I
17.
i
!
I
: 8.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021,
Nomor 757J;
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
10. Peraturan Bupati Bombana Nomor 3'5 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bombana.
- BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEDOMAN PENERAPAN SRIKANDI BAB III KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
- 17 hal
|