Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 72 Tahun 2022

Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III PRINSIP, ETIKA DAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA BAB IV PELAKU PENGADAAN BABV PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA BAB VI PERSIAPAN PENGADAAN BAB VII PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA BAB VIII PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG / JASA MELALUI PENYEDIA BAB IX ORGANlSASI PENGADAAN BARANG DAN JASA BAB X PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN PELAYANAN HUKUM BAB XI MANAJEMEN RISIKO PENGADAAN BARANG / JASA BUMD BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
23 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2022
Tanggal Berlaku
23 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2022 NOMOR 72
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan