ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan Wajib non-pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang meliputi sub urusan Kualitas Keluarga dan Pemenuhan Hak Anak, selain itu disebut juga dalam lampiran pembagian urusan kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk melakukan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak;
b. bahwa agar upaya penanganan dan pelayanan masalah keluarga yang berbasis hak anak dapat ditingkatkan menuju keluarga sejahtera yang dilakukan oleh tenaga profesi melalui peningkatan kapasitas orang tua atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung jawab pengasuh dan melindungi anak, tercipta kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkesinambungan demi kepentingan terbaik anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran;
c. bahwa agar kelembagaan berbasis anak dapat menjamin terlaksananya program dan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perlu membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di Kabupaten Bombana;
d. bahwa sebagaimana pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pusat Pembelajaran Keluarga.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5080);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
9. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pembinaan, Pendampingan, Pemulihan terhadap anak Yang menjadi Korban atau Pelaku Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5237);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 03 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan;
15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III
TUJUAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
ORGANISASI
STRUKTUR
BAB V
ALUR PELAYANAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|