Dalam Perbup ini diatur tentang strategi penanggulangan kemiskinan yang ruang lingkupnya meliputi: a. gambaran umum kondisi daerah; b. profil kemiskinan daerah; c. prioritas intervensi kebijakan; d. relevansi dan efektifitas APBD; e. kaji ulang dan kelembagaan; f. isu strategis dan rencana aksi daerah;dan g. sistim monitoring. Selain itu mengatur sistematika penyusunan strategi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat