penanggulangan kemiskinan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD 2020 (25) : 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan secarater struktur dan terarah diperlukan langkahlangkah konkrit dan koordinasi secara komprehensif, terpadu, terintegrasi antar pelaku, baik lintas sektor maupun lintas program dalam merumuskan strategi, arah dan kebijakan pelaksanaan
penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Polewali Mandar, maka perlu disusun dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) sebagai pedoman penyelenggaraan dan koordinasi penanggulangan kemiskinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020-2024;
- UU No. 29 Tahun 1959: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimanatelah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2012; PP No. 63 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 166 Tahun 2014; Perpres No. 96 Tahun 2015; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Dalam Perbup ini diatur tentang strategi penanggulangan kemiskinan yang ruang lingkupnya meliputi:
a. gambaran umum kondisi daerah;
b. profil kemiskinan daerah;
c. prioritas intervensi kebijakan;
d. relevansi dan efektifitas APBD;
e. kaji ulang dan kelembagaan;
f. isu strategis dan rencana aksi daerah;dan
g. sistim monitoring.
Selain itu mengatur sistematika penyusunan strategi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
- 9 hlm
|