1. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Dan Penggunaan Alokasi Dana Tahun Anggaran 2020 diubah sebagai berikut : 1) Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah; 2) Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah; 3) Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c Pasal 18 diubah; 4) Ketentuan Lampiran I dan Lampiran III diubah; 2. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat