1. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 diubah sebagai berikut : 1) Ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 angka yaitu angka 16; 2) Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah; 3) Ketentuan ayat (2), (3), (4), (5) dan (6) diubah; 4) Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (1A) dan ayat (2) Pasal 12 diubah; 6) Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) Pasal, yaitu Pasal 12A dan Pasal 12B; 7) Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah; 8) Ketentuan Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini 2. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat