Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 70 Tahun 2021

Kebijakan Akuntansi Nomor 13 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 13 tentang Laporan Keuangan Konsolidasinyang terdiri atas pendahuluan, definisi, penyajian laporan keuangan konsolidasi, entitas pelaporan, entitas akuntansi, prosedur konsolidasi dan pengungkapan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 70 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 13 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
30 November 2021
Tanggal Pengundangan
30 November 2021
Tanggal Berlaku
30 November 2021
Sumber
BD.2021/No. 70
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 103 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Salatiga 70 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 13 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan