PERBUP ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yaitu meliputi APBD 2023 semula sebesar Rp 1.474.562.917.140 bertambah/(berkurang) sebesar Rp 7.320.200.000 sehingga menjadi Rp 1.481.883.117.140.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat