PENJABARAN-APBD-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2023 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: DL.03.01/3/2913/2020 perihal Surat Edaran Tarif PNBP Pelatihan, Surat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor : 2732/III-02/1222 perihal Kepesertaan PPPK/PPNPN, untuk optimalisasi dalam mendukung penggunaan dan pelaksanaan DAU Kelurahan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus, dan Surat Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bangka Nomor: 700/21/Inspektorat/2023 tentang Laporan Hasil Reviu Keterlambatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Kecamatan Merawang, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2023, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07 Tahun 2021, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2022, Peraturan Bupati Bangka Nomor 79 Tahun 2022.
- PERBUP ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yaitu meliputi APBD 2023 semula sebesar Rp 1.474.562.917.140 bertambah/(berkurang) sebesar Rp 7.320.200.000 sehingga menjadi Rp 1.481.883.117.140.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
- Peraturan Bupati Kabupaten Bangka Nomor 79 Tahun 2022.
- 5
|