Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 21 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yaitu meliputi APBD 2023 semula sebesar Rp 1.474.562.917.140 bertambah/(berkurang) sebesar Rp 7.320.200.000 sehingga menjadi Rp 1.481.883.117.140.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
07 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2023
Tanggal Berlaku
07 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2023 Nomor 21
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 257 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan