Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 119/26/HK/2023 Tahun 2023

PEMBENTUKAN TIM PEMANTAUAN PERKEMBANGAN POLITIK DI KABUPATEN KLUNGKUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KEENAM : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku,keputusan Bupati Nomor 27/26/HK/2018 tentang Pembentukan Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Kabupaten Klungkung sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Nomor 62/26/HK/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 27/26/HK/2018 tentang Pembentukan Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Kabupaten Klungkung,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETUJUH : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klungkung Nomor 119/26/HK/2023 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN TIM PEMANTAUAN PERKEMBANGAN POLITIK DI KABUPATEN KLUNGKUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
119/26/HK/2023
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
13 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2023
Tanggal Berlaku
13 Maret 2023
Sumber
KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan