Ketentuan angka 1 huruf C. I BAB II Lampiran Peraturan Bupati Lumajang Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah, sehingga Ketentuan angka 1 huruf C. I BAB II Lampiran Peraturan Bupati Lumajang Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat