Seleksi Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip : a. kompetitif; b. adil; c. objektif; d. transparan; e. bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme; dan f. tidak dipungut biaya. Seleksi Pengadaan ASN dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan ASN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat