Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 39 Tahun 2021

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENSIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur : a. menyediakan layanan kepegawaian khususnya dalam pelayanan pensiun yang mudah dan terorganisir; b. menyajikan data statistik PNS yang akan pensiun; c. pembuatan pelaporan pensiun PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 39 Tahun 2021 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENSIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
03 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2021
Tanggal Berlaku
03 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 39
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan