Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. kedudukan, pembentukan, tugas dan fungsi; b. peningkatan kapasitas kelembagaan Posyandu Gerbangmas Siaga; c. peningkatan pelayanan Posyandu Gerbangmas Siaga; d. mekanisme, jenis program dan layanan Posyandu Gerbangmas Siaga; dan e. pembinaan monitoring dan evaluasi Posyandu Gerbangmas Siaga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat