Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 33 Tahun 2021

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT DESA/KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat Desa/Kelurahan. Kepala Desa/Lurah karena jabatannya memfasilitasi terbentuknya LKD dengan memenuhi persyaratan : a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. berkedudukan di Desa/Kelurahan setempat; c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa/Kelurahan; d. memiliki kepengurusan yang tetap; e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan f. tidak berafiliasi kepada partai politik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lumajang Nomor 33 Tahun 2021 tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT DESA/KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
11 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2021
Tanggal Berlaku
11 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 33
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - DESA - STATUTA ORGANISASI / LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan