LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat Desa/Kelurahan. Kepala Desa/Lurah karena jabatannya memfasilitasi terbentuknya LKD dengan memenuhi persyaratan : a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. berkedudukan di Desa/Kelurahan setempat; c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa/Kelurahan; d. memiliki kepengurusan yang tetap; e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan f. tidak berafiliasi kepada partai politik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat