Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 35 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Lampiran I Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfun gsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D Angka 8.1. diubah: 2. Ketentuan Lampiran I Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfun gsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D Angka 8.2. diubah 3. Ketentuan Lampiran I Penjelasan huruf D : Angka 3 dan 4 diubah dan harus dibaca Sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Angka 4.5 Honorarium tersebut sudah termasuk uang transport bagi rohaniawan dihapus. 4. Ketentuan Lampiran I Romawi IV Perjalanan Dinas huruf C Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri diubah:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
23 April 2015
Tanggal Pengundangan
24 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 35 Seri G1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan