Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Lampiran I Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfun gsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D Angka 8.1. diubah: 2. Ketentuan Lampiran I Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfun gsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D Angka 8.2. diubah 3. Ketentuan Lampiran I Penjelasan huruf D : Angka 3 dan 4 diubah dan harus dibaca Sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Angka 4.5 Honorarium tersebut sudah termasuk uang transport bagi rohaniawan dihapus. 4. Ketentuan Lampiran I Romawi IV Perjalanan Dinas huruf C Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat