Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 62 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Objek dan Subyek Retribusi Bab III Penyelenggaraan Pelayanan Kemetrologian Bab IV Masa Retribusi Bab V Tata Cara Pemungutan Bab VI Tata Cara Pembayaran Bab VII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab VIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab IX Tata Cara Penghapusan Piutang Kadaluwarsa Bab X Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Bab XI Sanksi Administrasi Bab XII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 62 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan