PENAMAAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Kota Kendari dalarn proses pernbangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kota Kendari untuk menunjang pelayanan kesehatan kepada masvarakat Kota Kendari; b. bahwa sebagai bentuk penghargaan atas jasa Drs
. H. Antero Hamra yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa dalam bidang pernerintahan, maka perlu mengabadikan nama besar pada bangunan Rumab Sakit Umum Daerah Kelas D Kota Kendari; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Kendari tentang Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D kota Kendari;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahu.n 1995 Nomor 44, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1441, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rum.ah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomo.r 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeeintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2022 Nomor 4
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6402); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 202 l tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659)
; 9. Peraturan Presiden Nornor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
· 80 Tabun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
- BAB I ketentuan Umum
BAB II Maksud
BAB III Pemberian Nama Rumah Sakit Daerah
BAB IVKetentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
- 4 halaman
|