Ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana tercantum pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Euton Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu ditinjau dan disesuaikan, sehingga struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar diubah pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat