Bupati berwenang memberikan cuti bagi PNS. Cuti bagi PNS meliputi : a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti sakit; d. cuti melahirkan; e. cuti karena alasan penting; f. cuti bersama; dan g. cuti di luar tanggungan negara. Wewenang pemberian cuti sebagaimana dimaksud dapat didelegasikan kepada pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat