Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 63 Tahun 2021

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.2.327.961.156.003,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh tujuh milyar sembilan ratus enam puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu tiga rupiah); b. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar direncanakan sebesar Rp.2.454.513.073.371,00 (dua triliun empat ratus lima puluh empat milyar lima ratus tiga belas juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah); c. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.126.551.917.368,00 (seratus dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah); d. Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud direncanakan sebesar Rp.126.551.917.368,00 (seratus dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah), yang terdiri atas: 1) sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp.126.151.917.368,00 (seratus dua puluh enam milyar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah); 2) penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp.400.000.000,00(empat ratus juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 63 Tahun 2021 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 63/G
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan