a. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.2.327.961.156.003,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh tujuh milyar sembilan ratus enam puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu tiga rupiah); b. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar direncanakan sebesar Rp.2.454.513.073.371,00 (dua triliun empat ratus lima puluh empat milyar lima ratus tiga belas juta tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah); c. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.126.551.917.368,00 (seratus dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah); d. Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud direncanakan sebesar Rp.126.551.917.368,00 (seratus dua puluh enam milyar lima ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah), yang terdiri atas: 1) sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp.126.151.917.368,00 (seratus dua puluh enam milyar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah); 2) penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp.400.000.000,00(empat ratus juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat