Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 62 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Ketentuan dalam Lampiran I TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM Nomor urut 1.7 Uraian 1.7.1, 1.7.2 dan 1.7.3, diubah; b. Ketentuan dalam Lampiran I TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM setelah nomor 1.14 ditambah 4 (empat) nomor yakni nomor 1.15, 1.16, 1.17, 1.18, 1.19 dan 1.20; c. Ketentuan dalam Lampiran II TABEL 2.10 SATUAN BIAYA HONORARIUM diubah; sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 62 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
13 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2021
Tanggal Berlaku
13 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 62/G
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan