Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 55 Tahun 2021

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020 terdiri atas : 1. Jumlah Pendapatan Rp. 2.331.513.790.016,76 2. Belanja dan Transfer a. Belanja Operasi 1) Belanja Pegawai Rp. 910.170.878.666,91 2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 405.582.241.215,05 3) Belanja Bunga Rp. 103.154.191,00 4) Belanja Hibah Rp. 52.102.958.700,00 5) Belanja Bantuan Sosial Rp. 3.843.300.000,00 6) Belanja Bantuan Keuangan Rp. 926.281.500,00 Jumlah Belanja Operasi Rp. 1.372.728.814.272,96 b. Belanja Modal Rp. 254.602.152.790,75 c. Belanja Tidak Terduga Rp. 81.517.552.475,00 d. Transfer Rp. 593.395.006.960,00 Jumlah Belanja dan Transfer Rp. 2.302.243.526.498,71 Surplus/(Defisit) Rp. 29.270.263.518,05 3. Pembiayaan a. Penerimaan Rp. 185.064.818.439,65 b. Pengeluaran Rp. 18.038.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Neto Rp. 167.026.818.439,65 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 196.297.081.957,70

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 55 Tahun 2021 tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 55/G
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan