Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 51 Tahun 2021

STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Harga Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022 merupakan : a. Harga tertinggi sudah termasuk pajak, inflasi, profit dan dapat dinegosiasi kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi daerah; b. Pedoman untuk menyusun rencana pengadaan barang dan jasa serta penyusunan standar analisa biaya; c. Harga bahan material yang memerlukan biaya transportasi tambahan disesuaikan dengan harga lokasi pekerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 51 Tahun 2021 tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
28 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2021
Tanggal Berlaku
28 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 51/G
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan