Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 49 Tahun 2021

PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PENYELENGGARAAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Ketentuan dalam BAB VI PENGELOLAAN TEMPAT KHUSUS PARKIR Pasal 14 diubah b. Ketentuan dalam BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 15 diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 49 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PENYELENGGARAAN TEMPAT KHUSUS PARKIR DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
28 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2021
Tanggal Berlaku
28 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 49/G
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan