Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan di daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip : a. kepastian hukum; b. kepentingan umum; c. keterbukaan; d. kemitraan; e. keterpaduan; f. keserasian dan keseimbangan; g. akuntabilitas; h. berkelanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat