Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 45 Tahun 2021

PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan di daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip : a. kepastian hukum; b. kepentingan umum; c. keterbukaan; d. kemitraan; e. keterpaduan; f. keserasian dan keseimbangan; g. akuntabilitas; h. berkelanjutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 45 Tahun 2021 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021
Tanggal Berlaku
14 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 39/G
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan