Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Pendirian Perusahaan, Nama, Tempat Kedudukan Dan Logo, Jenis Usaha, Sifat Dan Tujuan, Modal, Organ Pd Aneka Usaha, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan, Laporan Keuangan Dan Kegiatan Pd Aneka Usaha, Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan, Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih, Kerjasama, Pembinaan, Pembubaran, Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua, Pemeriksaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat