nomenklatur - jabatan - fungsional - dan - jabatan - pelaksana - pegawai - negeri - sipil
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD 2022/68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permen PAN & RB No. 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah maka perlu menetapkan Perbup tentang Nomenklatur Jabatan fungsional dan Jabatan Pelaksana PNS.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen PAN & RB No. 45 Tahun 2022; Perda Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Majalengka No. 12 Tahun 2019; Perbup Majalengka No. 45 Tahun 2019; Perbup Majalengka No. 69 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Majalengka No. 19 Tahun 2022; Perbup Majalengka No. 70 Tahun 2021; Perbup Majalengka No. 71 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jabatan Dan Pelaksana, Pengangkatan Dan Pemindahan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 6 Hlm.
|