Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 43 Tahun 2021

PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 55 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI KABUPATEN PROBOLINGGO BERBASIS AKRUAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Mengubah Lampiran V Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas dan Lampiran VII Kebijakan Akuntansi Persediaan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2018; b. Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo Berbasis Akrual sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 71 Tahun 2020 sepanjang tidak mengalami perubahan dinyatakan masih berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 43 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 55 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI KABUPATEN PROBOLINGGO BERBASIS AKRUAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
07 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2021
Tanggal Berlaku
07 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 43/G
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan