a. Mengubah Lampiran V Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas dan Lampiran VII Kebijakan Akuntansi Persediaan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2018; b. Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Probolinggo Berbasis Akrual sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 71 Tahun 2020 sepanjang tidak mengalami perubahan dinyatakan masih berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat