Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 62 Tahun 2022

Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cideres

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Fungsi, Ruang Lingkup Dan Prinsip Pola Tata Kelola, Tata Kelola Korporasi, Tata Kelola Staf Medis, Tata Kelola Staf Keperawatan, Tata Kelola Staf Tenaga Kesehatan Lainnya, Pengelolaan RSUD Sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus, Manajemen Sumber Daya, Manajemen Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien, Manajemen Budaya Keselamatan Kerja, Manajemen Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi, Manajemen Kerjasama/Kontrak, Manajemen Pendidikan Pelatihan Dan Penelitian, Manajemen Etik, Manajemen Budaya Keselamatan, Manajemen Komunikasi Dan Edukasi, Manajemen Penanganan Pengaduan, Manajemen Pengelolaan Lingkungan RSUD Dan Sumber Daya Lain, Standar Pelayanan Minimal, Evaluasi Dan Penilaian Kinerja, Informasi Medis, Tuntutan Hukum, Pengisian Jabatan, Pelaksanaan Peraturan Pola Tata Kelola; Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 62 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cideres
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD 2022/63
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan