Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2023

Standar Satuan Harga Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Standar satuan harga desa tahun anggaran 2023, Standar satuan harga yang tidak diatur dalam Pasal 1 mengacu pada Peraturan Bupati Sumedang dan Keputusan Bupati Sumedang mengenai standar satuan harga Tahun 2023, dan Standar satuan harga digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran program dan kegiatan pemerintahan desa di Kabupaten Sumedang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
17 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2023
Tanggal Berlaku
17 Januari 2023
Sumber
BD 2023/No.10
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 831 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan