PMK ini mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran Berkala Berbasis Layanan (PBBL) pada Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Tahap II. PBBL adalah pembayaran secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat kepada PT Hutama Karya (Persero) atas tersedianya layanan pada jalan tol di Sumatera tahap II sesuai dengan kualitas dan/ atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol. PBBL dapat digunakan pada Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II terdiri atas: 1) ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) -Tempino -Jambi; 2) ruas Jalan Tol Jambi -Rengat; 3) ruas Jalan Tol Rengat -Pekanbaru; dan 4) ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang -Lematang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat