Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2023

Tata Cara Pembayaran Berkala Berbasis Layanan Pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera Tahap II

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PMK ini mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran Berkala Berbasis Layanan (PBBL) pada Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Tahap II. PBBL adalah pembayaran secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat kepada PT Hutama Karya (Persero) atas tersedianya layanan pada jalan tol di Sumatera tahap II sesuai dengan kualitas dan/ atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol. PBBL dapat digunakan pada Pengusahaan Ruas Jalan Tol di Sumatera Tahap II terdiri atas: 1) ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) -Tempino -Jambi; 2) ruas Jalan Tol Jambi -Rengat; 3) ruas Jalan Tol Rengat -Pekanbaru; dan 4) ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang -Lematang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Berkala Berbasis Layanan Pada Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera Tahap II
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2023
Tanggal Berlaku
29 Mei 2023
Sumber
BN 2023 (416) : 10 Halaman, jdih.kemenkeu.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2206 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan