Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik diberlakukan pada jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assesment). Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assesment) terdiri atas : a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Parkir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat