Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 25 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 35 Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 25 Tahun 2020 diubah dan harus dibaca sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 27 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 25 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
28 April 2021
Tanggal Pengundangan
28 April 2021
Tanggal Berlaku
28 April 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 27/G
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan