Ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 35 Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 25 Tahun 2020 diubah dan harus dibaca sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat