Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2023

OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH DARI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK DAERAH/SWASTA DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Dalam rangka pengelolaan zakat, infak dan sedekah dari ASN dan Pegawai BUMD/Swasta di daerah dibentuk UPZ pada masing-masing Perangkat Daerah, instansi vertikal dan BUMD/Swasta oleh BAZNAS yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Dalam rangka optimalisasi pengumpulan dan pengembangan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS dapat menyelenggarakan sosialisasi, workshop, seminar dan/atau ceramah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2023 tentang OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH DARI APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI BADAN USAHA MILIK DAERAH/SWASTA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
04 April 2023
Tanggal Pengundangan
04 April 2023
Tanggal Berlaku
04 April 2023
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 Nomor 17/G
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan