a. Dalam rangka pengelolaan zakat, infak dan sedekah dari ASN dan Pegawai BUMD/Swasta di daerah dibentuk UPZ pada masing-masing Perangkat Daerah, instansi vertikal dan BUMD/Swasta oleh BAZNAS yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Dalam rangka optimalisasi pengumpulan dan pengembangan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS dapat menyelenggarakan sosialisasi, workshop, seminar dan/atau ceramah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat