Ruang lingkup Peraturan Bupati ini antara lain: a. Cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan; b. Tata cara pemungutan pajak; c. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak; d. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; e. Pelaporan; f. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; g. Kedaluarsa penagihan; h. Pendelegasian wewenang; i. Insentif pemungutan; j. Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat