PMK ini mengatur mengenai Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2023, yaitu: 1) Islamic Development Bank; 2) International Fund for Agricultural Development; 3) International Development Association; 4) International Finance Corporation; 5) International Bank for Reconstruction and Development; dan 6) Credit Guarantee and Investment Facility.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat