Penambahan - Investasi Pemerintah - Lembaga Keuangan Internasional - Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 56, BN 2023 (390) : 6 Halaman, jdih.kemenkeu.go.id
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2023.
- Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2022; Perpres Nomor 57 Tahun 2020; Perpres Nomor 130 Tahun 2022; dan PMK Nomor 118/PMK.01/2021.
- PMK ini mengatur mengenai Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2023, yaitu: 1) Islamic Development Bank; 2) International Fund for Agricultural Development; 3) International Development Association; 4) International Finance Corporation; 5) International Bank for Reconstruction and Development; dan 6) Credit Guarantee and Investment Facility.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
- Lampiran file: 6 hlm.
|