Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 41 Tahun 2022

Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Kegiatan Pelayanan Dan Subyek Tarif Layanan, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif Layanan, Struktur Dan Besaran Tarif Layanan, Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Dan Tanggungan Pihak Ketiga, Pemanfaatan Tarif Layanan, Pengurangan Dan Pembebasan Tarif Layanan, Pemungutan Tarif Layanan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
22 September 2022
Tanggal Pengundangan
22 September 2022
Tanggal Berlaku
22 September 2022
Sumber
BD 2022/41
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan