Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Kegiatan Pelayanan Dan Subyek Tarif Layanan, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif Layanan, Struktur Dan Besaran Tarif Layanan, Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Dan Tanggungan Pihak Ketiga, Pemanfaatan Tarif Layanan, Pengurangan Dan Pembebasan Tarif Layanan, Pemungutan Tarif Layanan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat