1. Bab I Ketentuan Umum; 2. Bab II Pembangunan Desa Wisata; 3. Bab III Pencanangan dan Penetapan Desa Wisata; 4. Bab V Usaha Pariwisata Desa; 5. Bab V Organisasi Pengelola Desa Wisata; 6. Bab VI Tugas dan Tanggung Jawab; 7. Bab VII Hak, Kewajiban dan Larangan; 8. Bab VIII Kewenangan Pemerintah Daerah; 9. Bab IX Koordinasi; 10. Bab XI Promosi Kawasan Desa Wisata; 11. Bab XI Pembinaan dan Pengawasan; 12. Bab XII Pendanaan; 13. Bab XIII Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat