Dalam Perbup ini diatur tentang: 1. Asas, Tujuan, dan Fungsi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak 2. Lingkup dan Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 3. Hak Permenpuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan 4. Mekanisme Pelayanan 5. Pemberdayaan Masyarakat 6. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat