Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 41 Tahun 2020

Perlindungan Perempuan Dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang: 1. Asas, Tujuan, dan Fungsi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak 2. Lingkup dan Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 3. Hak Permenpuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan 4. Mekanisme Pelayanan 5. Pemberdayaan Masyarakat 6. Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
18 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2020
Tanggal Berlaku
18 Desember 2020
Sumber
BD 2020 (41) : 17 hlm
Subjek
APBD - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan