Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. upaya Pencegahan Perkawinan pada usia anak; b. penguatan kelembagaan; c. upaya pendampingan dan Pemberdayaan bagi anak yang melakukan Perkawinan pada usia anak, dan bagi Orang tua, keluarga serta Masyarakat; d. pengaduan; e. kebijakan, strategi dan program; f. monitoring dan evaluasi; dan g. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat