Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 49 Tahun 2021

Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bab I Ketentuan Umum; 2. Bab II Perhitungan Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Bab III Penggunaan Dana; 4. Bab IV Penyaluran, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; 5. Bab V Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.50
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 131 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan