Pada Peraturan Bupati ini berisi tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Daerah Biak Numfor. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. l.440.015.758.531,00 yang terdiri atas: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendpatan transfer; c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dircncanakan sebesar Rp. l 14.336.438.804,00 yang terdiri atas: a. Pajak daerah; b. Retribusi daerah; c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; d. La.in-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat