Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 68 Tahun 2021

Pengusulan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Secara Online pada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini berisi tentang Pengusulan Pensiun Pegawai Negeri SIpil (PNS) Secara Online pada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan pedoman proses pengusulan dan verifikaai dokumen pensiun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui SILAPEN. Sasaran SILAPEN adalah untuk memudahkan proses pengusulan dan verifikasi berkas pensiun PNS di Llngkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Jenis layanan pensiun pada SILAPEN adalah : I. Pensiun karena mencapai batas usia pension; 2. Pensiun karena atas permintaan sendiri; 3. Pensiun karena meninggal dunia, tewas atau hilang; 4. Pensiun karena tidak cakapjasmani dan/atau rohani;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pengusulan Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Secara Online pada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
30 November 2021
Tanggal Pengundangan
30 November 2021
Tanggal Berlaku
30 November 2021
Sumber
BD 2021 (68): 6 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 87 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan