Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 67 Tahun 2021

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Tenaga Administrasi dan Tenaga Keamanan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Bupati ini berisi tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Tenaga Administrasi dan Tenaga Keamanan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian biaya Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif berdasarkan beban kerja dan tanggungjawabnya sebagai tenaga administrasi dan tenaga keamanan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor. Tambahan Penghasilan sebagaimana yang diberikan disesuaikan dengan tingkatan ecban kerja yang scbagaimana dimaksud pada Pasal 3, untuk tenaga administrasi sebcsar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan dan tcnaga kcamanan scbcsar Rp. 800.000,- (dclapan ratus ribu rupiah) per bulan pada masing-masing tcnaga administrasi dan tenaga keamanan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Tenaga Administrasi dan Tenaga Keamanan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
30 November 2021
Tanggal Pengundangan
30 November 2021
Tanggal Berlaku
30 November 2021
Sumber
BD 2021 (67): 7 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 66 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan