Pada Peraturan Bupati ini berisi tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Tenaga Administrasi dan Tenaga Keamanan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian biaya Tambahan Penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif berdasarkan beban kerja dan tanggungjawabnya sebagai tenaga administrasi dan tenaga keamanan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor. Tambahan Penghasilan sebagaimana yang diberikan disesuaikan dengan tingkatan ecban kerja yang scbagaimana dimaksud pada Pasal 3, untuk tenaga administrasi sebcsar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan dan tcnaga kcamanan scbcsar Rp. 800.000,- (dclapan ratus ribu rupiah) per bulan pada masing-masing tcnaga administrasi dan tenaga keamanan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat