Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Sistem Akuntansi dan Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021. Peraturan Bupati ini merupakan pedoman yang mengatur penerapan Akuntansi Basis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Sistem Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam melakukan identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting kedalam buku besar, penyusunan neraca saldo serta penyajian laporan keuangan. Bagan Akun Standar Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pedoman yang mengatur kodefikasi akun yang menggambarkan strukrtur laporan keuangan secara lengkap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat