Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2022

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ARGAPURA KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini didirikan Perumda Air Minum. Perumda Air Minum merupakan perubahan dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ARGAPURA KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
14 November 2022
Tanggal Pengundangan
14 November 2022
Tanggal Berlaku
14 November 2022
Sumber
LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 3/E
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan