Pada Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021. Biaya Penunjang Operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati diberikan setiap bulan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati. Penggunaan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, khusunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kehematan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana untuk Belanja Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat