PNS-KENAIKAN PANGKAT-ELEKTRONIK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD 2021 (45): 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Keniakan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik diLingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, maka untuk meningkatkan pelaksanaan pembinaan Pegawai Negri Sipil (PNS) atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja, dan bahwa untuk mempermudah verifikasi dan validasi data kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan optimalisasi pemanfaatan sistem informasi dan dokumen kepegawaian secara digital dalam Sistem lnformasi Manajemen Administrasi Kepegawaian, dan bahwa sebagai pedoman penatalaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elelctronik diperlukan pedoman pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 30 Tahun 2019; PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Biak Numfor Nomor 4 Tahun 2018; Perda Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2019; Perda Nomor 1 Tahun 2020; Perda Kabupaten Biak Numfor 1 Tahun 2021; dan Perbup Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2021.
- Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan pedoman proses pengusulan dan verifikasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui e- Pangkat. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di usulkan kenaikan pangkat wajib melengkapi semua dokumen kepegawaian di Sistem Informasi Pengusulan Kanaikan Pangkat (SIPUKAT).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
- 7 hlm
|