Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan pedoman proses pengusulan dan verifikasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui e- Pangkat. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di usulkan kenaikan pangkat wajib melengkapi semua dokumen kepegawaian di Sistem Informasi Pengusulan Kanaikan Pangkat (SIPUKAT).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat